BerandaHeadline

Polemik Pernikahan Siri dalam KUHP Baru: Fakta Hukum dan Kesalahpahaman Publik

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memunculkan berbagai respons di tengah masyarakat. Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah anggapan bahwa KUHP baru mempidanakan praktik pernikahan siri.

Pernikahan siri, yang selama ini dipahami sebagai perkawinan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan secara negara, merupakan praktik yang masih banyak ditemukan di masyarakat. Oleh karena itu, kabar mengenai kemungkinan pemidanaan terhadap pernikahan siri menimbulkan kekhawatiran, bahkan penolakan dari berbagai kalangan.

Tidak Ada Pasal yang Secara Eksplisit Mempidana Pernikahan Siri

Pemerintah bersama para ahli hukum menegaskan bahwa tidak terdapat pasal dalam KUHP baru yang secara tegas menyebut atau mengkriminalisasi pernikahan siri. KUHP tidak mengatur sanksi pidana terhadap perkawinan yang sah secara agama tetapi belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Namun demikian, terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berdampak tidak langsung terhadap praktik tersebut, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lembaga perkawinan dan ketertiban sosial.

Pasal Perzinaan dan Hidup Bersama Jadi Sorotan

Dalam KUHP baru, pengaturan mengenai perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan yang sah menurut negara menjadi perhatian publik. Hubungan suami istri yang tidak didasarkan pada perkawinan yang tercatat berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika terdapat pengaduan dari pihak tertentu.

Penting untuk dipahami bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan, artinya penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak. Negara tidak secara otomatis melakukan penindakan.

Pandangan Advokat: Tidak Ada Kriminalisasi Praktik Keagamaan

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Eksekutif YBH Batara, Advokat Diansyah Putra Gumay, SH, MM, menilai bahwa kekhawatiran publik lebih disebabkan oleh pemahaman yang tidak utuh terhadap norma hukum pidana dalam KUHP baru.

“Perlu diluruskan bahwa KUHP tidak mempidanakan pernikahan siri sebagai sebuah praktik keagamaan. Yang diatur adalah aspek perlindungan hukum dan ketertiban sosial, terutama dalam konteks hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak tercatat secara negara,” ujar Diansyah.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dibaca secara parsial tanpa memahami asas-asas yang melandasinya. Menurutnya, negara tetap menghormati ranah privat warga negara.

“Ketentuan perzinaan dan hidup bersama dalam KUHP merupakan delik aduan. Artinya, negara tidak bisa serta-merta masuk ke ranah privat tanpa adanya laporan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum,” jelasnya.

Dorongan Tertib Administrasi dan Perlindungan Hak

Lebih lanjut, Diansyah menekankan bahwa semangat pengaturan tersebut bukan untuk menekan praktik keagamaan, melainkan untuk mendorong tertib administrasi perkawinan demi kepastian hukum.

“Pencatatan perkawinan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Banyak persoalan hak nafkah, warisan, dan status anak muncul akibat perkawinan yang tidak tercatat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyebut negara melakukan kriminalisasi ajaran agama.

“KUHP harus dibaca secara utuh dan kontekstual. Jangan sampai hukum pidana dipersepsikan sebagai alat represi, padahal semangatnya adalah menjaga keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Diansyah.

Pentingnya Edukasi Hukum kepada Masyarakat

Isu pernikahan siri dan KUHP baru menunjukkan pentingnya edukasi hukum yang komprehensif kepada masyarakat. Kesalahpahaman terhadap substansi undang-undang berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang tidak perlu.

Peran pemerintah, tokoh agama, akademisi, dan praktisi hukum dinilai penting untuk memberikan penjelasan yang objektif, agar masyarakat memahami batasan antara norma agama, hukum negara, dan perlindungan hak asasi.

KUHP baru tidak secara langsung mempidanakan pernikahan siri. Namun, regulasi yang ada menunjukkan arah kebijakan negara untuk memperkuat perlindungan hukum melalui pencatatan perkawinan. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak dalam informasi yang keliru, sekaligus tetap menjunjung nilai agama dan kepastian hukum.

About Author

Berita terkait

Back to top button