
Kota Bogor – Sidang kedua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan sekadar forum etik. Sidang ini berubah menjadi ruang bongkar kejahatan demokrasi yang diduga dilakukan secara sadar, sistematis, terstruktur, dan masif oleh Ketua KPU Kota Bogor demi memenangkan pasangan calon nomor 5 pada Pilkada Kota Bogor 2024. Jika fakta-fakta ini terbukti, maka yang terjadi bukan pelanggaran biasa, melainkan pembajakan pemilu dari dalam institusi resmi negara.(16/01)
Pengadu, Fahrizal, menegaskan bahwa perkara ini bukan isu liar, bukan narasi sakit hati politik, dan bukan rumor pasca-kalah. Dugaan gratifikasi dijalankan melalui rantai komando resmi penyelenggara pemilu, dari PPK, PPS, hingga KPPS, dengan jumlah yang hampir mencapai 11.000 KPPS. Skala sebesar itu tidak mungkin berjalan tanpa perintah langsung dan persetujuan pimpinan tertinggi KPU Kota Bogor. Ini bukan kebetulan. Ini operasi.
Instruksi untuk memenangkan paslon nomor 5, menurut pengadu, disampaikan secara jelas dan tegas. Tidak ada ruang tafsir. Tidak ada abu-abu. Ini bukan kesalahan prosedur atau kelalaian administratif. Ini adalah keberpihakan politik vulgar yang menghancurkan sumpah jabatan penyelenggara pemilu dan menginjak-injak prinsip netralitas, independensi, serta keadilan pemilu.
Yang membuat publik semakin muak, saat fakta-fakta tersebut disampaikan di persidangan DKPP, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kota Bogor, Bawaslu Jawa Barat, dan Bawaslu Kota Bogor justru kompak menyatakan tidak mengetahui apa pun. Pernyataan ini bukan sekadar janggal, tetapi menampar akal sehat publik. Fakta di lapangan telah lama beredar luas, sementara Bawaslu memiliki pengawas hingga tingkat TPS. Jika pengawas mengaku tidak tahu, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pelaku, tetapi integritas seluruh sistem pengawasan pemilu.
Lebih serius lagi, Fahrizal mengungkap bahwa dana gratifikasi tidak hanya diduga digunakan untuk memengaruhi pilihan pemilih dan aparat pemilu di lapangan, tetapi sebagian diduga dikembalikan kepada calon kepala daerah paslon nomor 5. Ini menunjukkan adanya hubungan transaksional kotor antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu sebuah bentuk pengkhianatan telanjang terhadap demokrasi. Dalam kondisi seperti ini, hasil pemilu kehilangan legitimasi moral, meskipun sah secara administratif.
Karena itu, tuntutan kepada DKPP tidak boleh lunak, tidak boleh kompromistis, dan tidak boleh setengah-setengah. Pemberhentian tetap Ketua KPU Kota Bogor adalah satu-satunya putusan yang rasional, adil, dan bermartabat. Sanksi ringan atau administratif bukan solusi—itu adalah pembiaran. Lebih buruk lagi, itu akan menjadi pesan berbahaya bahwa kejahatan pemilu bisa dinegosiasikan, demokrasi bisa diperdagangkan, dan pengkhianatan bisa dimaafkan.
Ketua KPU seharusnya menjadi benteng terakhir netralitas pemilu. Ketika benteng itu justru diduga menjadi aktor utama kejahatan demokrasi, maka yang runtuh bukan hanya integritas satu lembaga, melainkan kepercayaan rakyat terhadap seluruh sistem demokrasi.
Kini, publik Kota Bogor dan Indonesia menatap DKPP. Putusan ini akan menjadi penanda sejarah, apakah negara hadir untuk melindungi demokrasi, atau justru membiarkan demokrasi dirampok dari dalam oleh orang-orang yang disumpah untuk menjaganya.
Ini bukan soal satu orang. Ini soal masa depan pemilu.(Surya sp)


