Panitia Pilkades PAW Gunung Picung dan Plt Camat Pamijahan Larang Wartawan Meliput Kegiatan
KAB.BOGOR, PAMIJAHAN — Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pamijahan bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gunung Picung melarang wartawan melakukan peliputan dalam sejumlah tahapan kegiatan Pilkades PAW yang berlangsung di wilayah tersebut.
Larangan tersebut disampaikan kepada awak media saat hendak meliput kegiatan resmi Pilkades PAW Desa Gunung Picung. Panitia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah disepakati bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.(18/01)
“Kegiatan ini tidak diperkenankan untuk diliput wartawan. Ini sudah menjadi kesepakatan dengan DPMD Kabupaten Bogor,” ujar salah satu perwakilan panitia kepada wartawan di lokasi kegiatan.
Kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis, mengingat tahapan Pilkades PAW merupakan kegiatan publik yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Wartawan menilai peliputan diperlukan sebagai bentuk kontrol sosial serta menjamin transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi di tingkat desa.
Sejumlah awak media menyayangkan adanya pembatasan akses informasi tersebut. Mereka menilai larangan peliputan berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari Plt Camat Pamijahan maupun DPMD Kabupaten Bogor terkait dasar hukum dan alasan kebijakan pelarangan peliputan media dalam kegiatan Pilkades PAW Desa Gunung Picung. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.(Mar)



