Bogor Explore

Berita Terupdate Seputar Bogor

Banyak kejanggalan Terdakwa Melanggar Pencemaran Nama Baik Tuntutan Jaksa 1 Tahun

Bangkalan Bogorexplore.com Terdakwa

– Banyak kejanggalan terkait putusan Pengadilan Negri Bangkalan terdakwa Moh. Fausen, sudah jelas-jelas melakukan tuduhan menggunakan ijasah palsu terhadap Subei’ dan melakukan
pelaporan ke kepolisian Polres Bangkalan dan ke Polda Jawa timur Tetapi Hakim masih menyampaikan bahwa Terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Hal inilah yang sangat membingungkan masyarakat.

ini terjadi pada kepala desa Petapan yang dilaporkan mengunakan dokumen palsu untuk persyaratan bakal calon kepala desa pada tahun 2017 lalu.

Laporan tersebut penyidik polres Bangkalan dan Polda Jatim tidak menemukan bukti-bukti bahwa Ijazah yang digunakan oleh Suba’i itu palsu seperti apa yang telah di tuduhkan oleh saudara Moh. Fausen S.E.

Merasa Nama baiknya dicemari Suba’i melaporkan Moh. Fausen ke Polres Bangkalan pada tanggal ( 02/08/2020), Laporan diterima oleh SPKT polres Bangkalan Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Moh. Fausen, SE dan penyidik polres menemukan bukti-bukti serta beberapa saksi bahwa saudara Moh. Fausen telah memfitnah serta dan menuduh Suba’i dengan tuduhan Memakai Ijazah Palsu.

Penyidik melakukan gelar perkara dan bukti-bukti Akhirnya Moh. Fausen terbukti bersalah serta melanggar peraturan perundang-undangan pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP Jo pasal 310 KUHP dan berkas perkara sudah dinyatakan P21, penyidik polres Bangkalan melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan negeri Bangkalan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut tersangka Moh. Fausen dengan Tuntutan 1 tahun penjara. Karena sudah melanggar pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP Jo 65 KUHP tentang pencemaran nama baik atau kehomatan seseorang

Tetapi sangat mengecewakan korban dan masyarakat. Hakim Pengadilan negeri Bangkalan telah melakukan persidangan terhadap Moh. Fausen sebanyak 4 kali dan Hakim Pengadilan negeri Bangkalan memutuskan bahwa terdakwa bebas murni.

“Hakim sudah melakukan pertimbangan dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Moh. Fausen. Hakim juga tidak menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa terdakwa bersalah,” kata Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum. selaku Hakim Senior pengadilan negeri Bangkalan, pada saat ditemui awak media Senin (21/06/2021).

Hakim pengadilan negeri Bangkalan telah melakukan penyimpangan serta tidak menghargai hasil penyidikan polres Bangkalan bahkan juga tuntutan dari Jaksa penuntut umum.

Choirul Arifin S.H selaku Jaksa penuntut umum menyampaikan kepada awak media “Kami Akan melakukan kasasi ke mahkamah agung, sebab tuntutan yang diajukan oleh kami sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tuturnya

Dari kasus diatas, Masyarakat berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya bukan semau-maunya sebagaimana peraturan yang berada di Indonesia (Tar/A6 PI JATIM)

About Author

en_USEnglish