KAB.BOGOR, PAMIJAHAN – Praktik pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menuai kritik keras. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi serta upaya menutup akses informasi publik.
Sejumlah wartawan mengaku dilarang saat hendak melakukan peliputan di lokasi kegiatan Pilkades PAW. Awak media disebut diminta meninggalkan area dan dilarang mendokumentasikan kegiatan, tanpa disertai dasar hukum maupun keputusan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi kejadian tersebut, Direktur YBH BATARA sekaligus Direktur Eksekutif Puskominfo Indonesia, Advokat Diansyah Putra Gumay, SH., MM, menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan tindakan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Pilkades PAW adalah proses politik dan pemerintahan yang bersifat terbuka. Melarang wartawan meliput sama saja dengan menutup ruang kontrol publik. Ini bukan hanya keliru, tetapi berbahaya bagi demokrasi di tingkat desa,” tegas Diansyah.
Menurutnya, tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan pelarangan kerja jurnalistik dalam kegiatan publik seperti Pilkades PAW. Ia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada pihak yang secara sengaja menghalangi kerja wartawan, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Aparat dan pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap praktik semacam ini,” ujarnya.
Diansyah juga mempertanyakan motif di balik pelarangan tersebut. Ia menilai sikap tertutup justru memunculkan kecurigaan publik terhadap proses dan hasil Pilkades PAW.
“Kalau prosesnya bersih dan sesuai aturan, mengapa harus takut diliput media? Transparansi adalah kunci legitimasi. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan runtuh,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“Jangan sampai desa dijadikan ruang gelap yang kebal dari pengawasan pers. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan atas kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.(Mar)



