BeritaBogor Barat

Operasi PETI Antam Pongkor Ditutup, Satgas Gabungan Sita Peralatan Tambang Ilegal dan Soroti Dugaan Limbah Merkuri

KAB.BOGOR, NANGGUNG – Operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Pongkor resmi berakhir pada hari ketiga, Jumat (17/7/2026). Operasi gabungan yang melibatkan PT Antam Pongkor, Polri, TNI, Satpol PP, dan Linmas tersebut menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kawasan objek vital nasional dari aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Pada hari terakhir, Satgas Patroli Gabungan menyisir tiga lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI, yakni Belower, Cihmahpar, dan Ampar, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Sebelum operasi dimulai, Danramil 2117/Nanggung, Kapten CBA Syahril, mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara maksimal hingga operasi berakhir.

“Hari terakhir ini laksanakan sebaik-baiknya. Jika ada temuan segera laporkan,” tegas Syahril saat apel gabungan.

Hal senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek Nanggung, Ipda Zulhaiden Siregar. Menurutnya, ketiga titik tersebut selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Hari ini kita sasar tiga lokasi yang menjadi dugaan sarang aktivitas PETI,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Keamanan PT Antam Pongkor, AL Friady, menjelaskan bahwa patroli difokuskan pada titik-titik rawan yang selama ini diduga menjadi basis aktivitas tambang ilegal di kawasan IUP PT Antam Pongkor.

Temuan Limbah dan Jejak Pengolahan Tambang

Dalam penyisiran di lapangan, petugas menemukan ribuan karung bekas, sampah plastik, botol minuman, hingga dugaan tembok pengolahan tong yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Tak hanya itu, Satgas juga menemukan aliran air berwarna keruh dengan aroma menyerupai merkuri yang mengalir menuju Sungai Cikaniki. Di kawasan tersebut juga terpasang baliho peringatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan.

Barang Bukti Berhasil Diamankan

Selama tiga hari operasi, Satgas Patroli Gabungan berhasil mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas PETI.

Barang bukti yang disita antara lain kabel, genset, blower, selang dan paralon, karung serta karung terpal, sepatu bot, gelundungan, mesin gebosan, drigen, jack hammer atau mesin bor, linggis, hingga sejumlah wadah yang diduga bekas penyimpanan cairan merkuri.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan IUP PT Antam Pongkor.

Tiga Hari Menyisir Titik Rawan PETI

Operasi penertiban berlangsung selama tiga hari dengan sasaran lokasi yang berbeda setiap harinya.

Pada hari pertama, Rabu (15/7/2026), petugas menyisir kawasan Gunung Cibutak dan Pasir Jawa. Hari kedua, Kamis (16/7/2026), operasi dilanjutkan ke Gunung Cibendel dan Muara Kapur yang juga termasuk kawasan objek vital nasional.

Sementara pada hari ketiga, Jumat (17/7/2026), operasi ditutup dengan penyisiran di Belower, Cihmahpar, dan Ampar.

Sungai Cikaniki Diduga Tercemar Limbah PETI

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Satgas menduga air Sungai Cikaniki yang selama ini tampak keruh berwarna kuning pekat berasal dari limbah aktivitas penambang emas tanpa izin.

Sungai tersebut mengalir melewati sejumlah desa di Kecamatan Nanggung, di antaranya Desa Bantarkaret, Desa Cisarua, Pangkaljaya, Kalong Liud, dan Desa Batutulis, sebelum akhirnya mengalir hingga wilayah Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas lingkungan dan masyarakat yang berada di sepanjang aliran sungai.

Satgas Patroli Gabungan menegaskan bahwa operasi penertiban PETI di wilayah IUP PT Antam Pongkor bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bentuk komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, serta memastikan keamanan kawasan objek vital nasional dari aktivitas pertambangan ilegal.(*)

About Author

Berita terkait

Back to top button