
Jombang, Bogorexplore.com – Ketua DPD PUSKOMINFO INDONESIA DPD JATIM. Yang Juga Menjabat Sebagai.Sekretaris jendral Yayasan Rehabilitasi Pencegahan dan Pemulihan Adiksi (“PP “AJIB”) Aura Jiwa Indonesia Bersinar. Umar Al Khotob, NH (Ki Dalang) mengatakan, sesuai intruksi Adv Jeffry T. Tambayong, S.Th., S.H, dewan Pembina AJIB dari Jakarta yaitu juga Ketua Umum FOKAN dan ketua umum GMDM.
Untuk Menjalin sinergi dalam mensukseskan program pemerintah sesuai dengan nomor 2 tahun 2020 agar program penyuluhan dan sosialisasi pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Kamis (12/03/2021) sekitar pukul 13.00 Wib, Tujuan Ki Dalang di Polres Jombang mengantarkan surat keputusan (SK) pengangkatan Kepada AKP Moch Mukid, S.H, Sebagai dewan Pembina teknis lapangan Rehabilitasi Pencegahan dan Pemulihan (PP) Aura Jiwa Indonesia Bersinar (AJIB) seluruh Jawa Timur.
Masih Ki Dalang, beliau adalah Kasatresnarkoba Polres Jombang akan tetapi sebelumnya Beliau juga adalah Pembina di Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN) DPD Jatim juga beliau sebagai pembina Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) kabupaten Jombang jatim.
Sinergi dan kesepakatan sesuai dengan instruksi dari Kapolri bahwa pecandu narkoba di seluruh Indonesia ini wajib hukumnya di Rehabilitasi artinya tidak harus masuk di “AJIB” saja, di Jawa Timur ini ada beberapa Rehabilitasi lain seperti Plato, Orbit, Yayasan bambu Nusantara, e-quitas setara Rehabilitasi itu tidak harus di Aura jiwa Indonesia Bersinar (AJIB)
Penyalahgunaan narkoba bukan seorang pengedar akan tetapi seorang pecandu maka wajib juga di rehabilitasi dan lebih dari itu rehabilitasi pada pecandu narkoba sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA), dan Peraturan Bersama (PERBER)
Kami berterima kasih kepada Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, S.H, bahwa beliau mau membina dan Sinergi kepada “AJIB” intinya untuk mewujudkan Jombang bersinar khususnya Jawa timur bersinar menuju Indonesia Bersinar “Bersih Narkoba” dan ini menjadi suatu momentum untuk membantu mensukseskan program pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) nomor 2 tahun 2020, Ingat Pecandu Narkoba Hanya Punya Satu Solusi … Yaitu Rehabilitasi…! Bukan Untuk Di Penjarakan. Pungkasnya Ki Dalang. (A6)
More Stories
Tok.Kejari Kabupaten Bogor Kalah di Pra Peradilan
Kuasa Hukum MIAH : Lebih Dari Satu Tahun Walikota Bogor Belum Laksanakan Putusan PTUN
Rakornas Partai Bulan Bintang dan Milad Yang Ke 24 Tahun