Oteu Herdiansyah: Tekankan Ormas Bogor Didorong Jadi Jembatan Akses Keadilan

KAB.BOGOR, BABAKAN MADANG Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor, Oteu Herdiansyah, memberikan materi penting mengenai “Advokasi dan Perlindungan/Bantuan Hukum untuk Masyarakat” dalam kegiatan bertema “Penguatan Kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dalam Penyelesaian Konflik, Keterampilan Mediasi dan Negosiasi Bantuan Hukum.”
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor sebagai bagian dari upaya pembinaan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bogor.
Acara yang berlangsung selama dua hari, pada 27–28 April 2026 di Ole Hotel Sentul, diikuti sekitar 100 organisasi kemasyarakatan yang bergerak di berbagai bidang, mulai dari sosial, kemasyarakatan, profesi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi keagamaan.
Dalam pemaparannya, Oteu Herdiansyah menekankan pentingnya pemahaman dasar hukum organisasi kemasyarakatan sebagai landasan dalam menjalankan fungsi advokasi kepada masyarakat.
Ia menguraikan bahwa keberadaan dan peran ormas diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memberikan legitimasi bagi ormas untuk berkontribusi dalam kehidupan sosial, termasuk dalam penyelesaian konflik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum juga memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin akses keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, terdapat penguatan melalui Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021 yang membuka ruang bagi peran desa dan komunitas dalam pelayanan advokasi hukum.
“Organisasi kemasyarakatan memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan akses keadilan. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia yang memahami hukum, serta koordinasi yang belum optimal dengan lembaga penegak hukum,” ujar Oteu Herdiansyah dalam sesi penyampaian materi.
Selain membahas aspek normatif, materi yang disampaikan juga menitikberatkan pada peningkatan keterampilan praktis ormas dalam mediasi dan negosiasi sebagai alternatif penyelesaian konflik di masyarakat.
Hal ini dinilai penting untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan efisien tanpa selalu bergantung pada proses litigasi.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber lain, yaitu Dowi Handinata, dan Abdullah Muhammad Ihsan, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang memberikan perspektif penegakan hukum serta sinergi antara ormas dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor berharap organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Bogor semakin profesional, memiliki kapasitas yang memadai, serta mampu menjalankan fungsi advokasi dan pelayanan hukum secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kegiatan tersebut juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran ormas sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan mampu menyelesaikan konflik secara konstruktif.***



